JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) pada hari ini. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10/2020).
Taufiqurrahman diperiksa diduga untuk mengonfirmasi aset yang disita oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya KPK telah menyita aset berupa tanah seluas 2,2 hektar di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait kasus dugaan pencucian uang.
Sekadar informasi, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada Januari 2018. Sebelumnya ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Desa Usut Pencucian Uang Eks Bupati Nganjuk
Diduga pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Baca Juga: KPK Sita Tanah Mantan Bupati Nganjuk Bernilai Miliaran Rupiah
(Abu Sahma Pane)