Setelah adanya wacana tersebut SBY, kata Mahfud banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Mahfud menjelaskan, ketika itu SBY disebut penghilang demokrasi.
"Serangan kemudian datang dari masyarakat kepada pemerintah itu luar biasa, merusak demoktasi lah, macam-macam. Pak SBY saking tidak tahannya itu menangis di atas pesawat dalam perjalannya ke Amerika, enggak kuat," ucapnya.
SBY pun kata Mahfud mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 sebelum DPR periode terbaru dilantik. Namun setelah DPR baru dilantik pada 1 Oktober, berselang satu hari, 2 Oktober SBY mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 dengan Perppu nomor 1 tahun 2014.
"Dari Amerika dia mengatakan saya pro rakyat dan pro suara rakyat kita akan mencari jalan agar tidak dilakulan pilkada itu oleh DPRD, Sepulangnya dari Amerika tanggal 29 September 2014 UU itu disahkan, tetapi dua hari kemudian, 2 Oktober dikeluarkan Perppu untuk mencabut UU," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )