Sekjen DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 13:58 WIB
Sekjen DPR, Indra Iskandar. (Foto: Sindonews/Kiswondari)
Share :

Pejabat eselon I ini menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan pemerintah.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Tuduh SBY Dalang Kericuhan Demo Omnibus Law

“Tidak (berubah substansinya), kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio,” tegas Indra.

“(Saya) Akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen,” tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya