Pejabat eselon I ini menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Tuduh SBY Dalang Kericuhan Demo Omnibus Law
“Tidak (berubah substansinya), kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio,” tegas Indra.
“(Saya) Akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen,” tambahnya.
(Qur'anul Hidayat)