Agus menuturkan, selain menertibkan bangunan liar, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menertibakan pemancingan liar yang dibuat warga di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar.
"Kita tertibkan pemancingan liar di aliran Kali Sunter yang ada di RW 09. Tapi karena luas area mencapai 3.000 meter kita membutuhkan alat berat untuk membongkar bendungan," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar menyatakan akan segera membangun 900 ribu sumur resapan di 10 Kecamatan di Jakarta Timur sebagai langkah penanganan genangan dan banjir di musim penghujan.
"Dengan adanya sumur resapan diharapkan dapat menampung air lebih banyak. Dapat mengurangi genangan dan banjir," ujar Anwar, Jumat 4 September 2020.
(Arief Setyadi )