Ditambahkan oleh Mayestika, lokasi ladang ganja ini diketahui berada di Bukit Barisan tepatnya di Ulu Sungai Lake, Desa Sukarajadengan titik koordinat TKP (S 02° 59′ 36.6″ , E 102° 40′ 27.9″).
“Kita telah berhasil menangkap dua tersangka yakni Novri dan Kemal warga setempat dan berhasil mengamankan 800 gram ganja kering, pada hari Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB,” jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Rabuk pemilik lahan ganja di Desa Sukaraja.
Berbekal keterangan kedua tersangka keberadaan ladang ganja tersebut diselidiki hingga berhasil ditemukan lewat metode observasi menggunakan alat Drone dan GPS.
Baca Juga: Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Kaki Gunung Masurai
(Abu Sahma Pane)