JAKARTA – UU Cipta Kerja dinilai sebagai terobosan regulasi dan dan insentif bagi perkembangan UMKM di Indonesia. Semangat deregulasi dalam UU Cipta Kerja sangat nyata yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM.
Hal itu dikemukakan Founder Fokus UMKM dan CEO Lunas, Samsul Hadi menanggapi hadirnya UU Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).
“Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang mengakomodasi suara UMKM dalam UU Cipta Kerja. Semangat deregulasi dalam UU ini menjadi insentif yang bagus bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM,” kata Samsul Hadi.
Lewat UU Cipta Kerja dilakukan deregulasi yang memberikan kemudahan perizinan hanya lewat pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil. Usaha mikro dibebaskan dari biaya perijinan dan usaha kecil diberikan keringan biaya perijinan.
Melalui UU Cipta Kerja mendirikan perseroan bagi UMK juga sangat mudah, cukup hanya satu orang. Biaya pendirian perseroan bagi UMK mendapat keringanan.