Polisi kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoax dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Polisi kemudian menangkap 4 orang yang merupakan KAMI Medan.
"Dari Medan ini akhirnya kita menemukan ada dua laporan polisi kemudian ada 4 tersangka yang kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan, itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," ungkap Argo.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Argo, keempatnya masuk dalam WhatsApp grup KAMI. Disana terungkap ada hasutan untuk melakukan penyerangan terhadap petugas dan perusakan kantor DPR Medan.
"Di WAG (WhatsApp grup) ini ada gambarnya yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kita ajukan ke penuntut umum," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )