SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro menegaskan, pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku menyimpang, yaitu melakukan hubungan seks sesama jenis. Putusan pemecatan yang dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Kelainan Seksual, Praka P Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun)
Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara. Dia juga didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.
"Tidak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang larangan perbuatan asusila dan LGBT," kata Kapendam dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2020).
Dia menambahkan, selain secara rutin setiap satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari satuan bawah hingga atas melakukan Bintal fungsi komando, yaitu ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi dan kejuangan prajurit.