"(DW juga menyebar) foto kemudian dikasih tulisan keterangan yang tidak sama dengan kejadian," kata Argo.
Terakhir tersangka KA yang memposting di Facebook, dengan menyebarkan poin-poin penolakan Omnibus Law. Padahal poin yang disampaikan keliru.
"Dia menulias 13 butir di UU Cipta Kerja yang semuanya bertentangan semuanya, yaitu yang tidak diperbolehkan. Intinya dia menyiarkan berita bohong di FB, motifnya mendukung penolakan cipta kerja," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)