Kisah Perempuan Pontianak Terjebak Rayuan Napi untuk Video Call Asusila

Ade Putra, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 14:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Freepik
Share :

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak rutan untuk mengecek keberadaan MF dan memastikan benar adanya bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan dari dalam rutan.

"Akhirnya kita berhasil ungkap kasus penipuan berkedok percintaan yang dialami oleh salah seorang perempuan warga Pontianak, pada awal bulan ini," jelas Dudung.

Dalam melakukan aksinya, MF dibantu dua rekan lainnya. Masing-masing mempunyai peran, ada yang menyiapkan alat komunikasi, mengupload video, dan menyiapkan rekening bank.

"Pelaku sudah diamankan dan diproses di Bandung karena locus-nya di sana," ujar Dudung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MF diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya