Pria Pengantin Baru Diciduk Polisi karena Kasus Pencabulan

Ahmad Subekhi, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 09:28 WIB
Pria diciduk polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan. Foto: Ahmad Subekhi
Share :

“Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Masih diinterogasi ditangkap di dekat rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga: Viral Muda-mudi Bercumbu di Taman Kota, Polisi Cek TKP 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya