“Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Masih diinterogasi ditangkap di dekat rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
Baca Juga: Viral Muda-mudi Bercumbu di Taman Kota, Polisi Cek TKP
(Abu Sahma Pane)