Pemilik Distro Lecehkan 16 Perempuan yang Jadi Model Koleksi Dagangannya

Abdul Wakhid, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 00:59 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Shutterstock)
Share :

“Pengakuannya 16 korban, tetapi kami tidak percaya begitu saja,” katanya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Teror Video Call Cabul Terhadap Mahasiswa UIN Makassar

Atas perbuatan bejat ini tersangka diancam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga : Ngaku Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun di Tangerang Lecehkan 7 Wanita

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya