Polisi Beberkan Isi Akun Medsos Penggerak Pelajar Demo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 15:58 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto : BNPB)
Share :

Dia menerangkan, di situ juga ada ajakan untuk pelajar yang ada di wilayah luar Jakarta untuk menyesuaikan aksinya di wilayah masing-masing pula, khususnya di kawasan DPRD. Adapun ketiga provokator yang diamankan itu saat ini sedang diperiksa lebih lanjut guna pengembangan.

"Ada satu lagi yang masih dilakukan pendalaman sampai sekarang. Sedangkan untuk proses hukumnya, karena masih di bawah umur maka prosesnya berbeda dengan orang dewasa, baik dari pemeriksaannya hingga penahanannya juga," katanya.

Baca Juga : Kabareskrim, Kapolda dan Pangdam Jaya Tinjau Demo di Patung Kuda

Adapun ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga : Hendak Demo UU Ciptaker, 4 Remaja Ditangkap karena Bawa Molotov

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya