MANADO - Dua orang remaja lelaki BCK alias Pala (16) dan RST alias Stiv (17) ditangkap Tim Macan bersama Tim Paniki Polresta Manado atas dugaaan pembunuhan yang terjadi di pusat Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (20/10/2020).
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha di sekitar lokasi tempat tinggal mereka di Kelurahan Pinaesaan, Kota Manado.
BACA JUGA: 41 Narapidana Diamankan Pasca-Kerusuhan Lapas Tuminting Manado
Kasubag Humas Polres Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap Sofian Daliaha (20) yang sehari-harinya berprofesi sebagai Nelayan.
Kejadian berawal saat korban bersama rekannya Fransico Tailiwang (22), Mahasiswa, berjalan menuju ke arah Shoping Center dari tugu Zero Point, di pusat Kota Manado.