DEMAK – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Calon Bupati Demak Mugiyono dari keanggotaan partai. Ia dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak menjalankan rekomendasi PDIP, dan memilih maju kontestasi Pilkada Demak 2020 dari partai politik lain.
Ketua DPC PDIP Demak, Fahrudin Bisri Slamet, mengatakan, pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020.
“Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena melanggar kode etik dan disiplin partai,” kata Slamet, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Bupati Semarang Pasrah Setelah Dipecat PDIP
Ketua DPRD Demak itu menambahkan, tindakan Mugiyono merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai. Sebab, setiap kader wajib menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi dan sikap politik partai.