Suami-Istri Berkomplot Curi Uang Rp20 Juta di Jok Motor Korban

Suryono Sukarno, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 17:29 WIB
Suami-istri bekerja sama mencuri uang Rp20 juta dari jok motor korbannya. (Foto : iNews/Suryono Sukarno)
Share :

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada pada Rabu (20/10/2020) dini hari. Ia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.

"Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama," ujarnya.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Puluhan Tablet Android untuk Siswa Belajar Daring Dicuri Guru Honorer

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor," tuturnya.

Baca Juga : Marak Begal Sepeda, Polisi Diminta Gelar Patroli Khusus

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya