Beruntung, setelah dibantu tetangganya kondisi anaknya berangsur membaik dan sadarkan diri kembali. Tetapi bekas-bekas cekikan dari IM masih nampak di area leher. KH bersama ibunya, Kiki langsung melapor ke Mapolsek Panakukang.
"Sebelum kejadian pencekikan itu, pelaku juga sudah pernah membuang anak bayinya di depan ruko. Kemudian ditemukan oleh warga di situ dan menginformasikan kepada pihak keluarga dalam hal ini nenek korban," ucap Iqbal.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menyampaikan kejadian pembuangan bayi dialami korban saat berumur tiga bulan. "Jadi sudah dua kali berbuat kekerasan dalam rumah tangga. Nanti itu kita dalami lagi. Terkait motif masih diduga faktor ekonomi," papar Iqbal.
Khusus kejadian pencekikan, lanjut Iqbal hasil visum korban mengalami luka memar di bagian leher. Visum dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, tidak lama setelah ibu dan nenek bayi mungil itu melapor ke Mapolsek Panakukang.
"Kira jerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga. Berikutnya, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)