Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 11:54 WIB
Suasana sidang kasus Nurhadi. Foto: Arie Dwi Satrio
Share :

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Jaksa Wawan menjelaskan, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak sejak 2014 hingga 2017. Adapun, uang yang diterima Nurhadi melalui Reza berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di antaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani.

Baca Juga: KPK Panggil Pensiunan PTPN X Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Kemudian, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. Seluruhnya, kata Jaksa, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky berjumlah Rp37 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya