Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Haniv Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi, Bakal Ditahan?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |11:47 WIB
KPK Panggil Haniv Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi, Bakal Ditahan?
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M. Haniv, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (26/9/2025). Haniv bakal diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan Haniv hari ini. Haniv diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK urung melakukan penahanan terhadapnya.

"Hari ini belum ada penahanan ya," ucap Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka penerima gratifikasi Rp21,5 miliar. Haniv diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Di antaranya, diduga membantu usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv, yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, lewat pengaruh jabatannya di DJP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement