Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 11:54 WIB
Suasana sidang kasus Nurhadi. Foto: Arie Dwi Satrio
Share :

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap Jaksa.

Menurut Jaksa Wawan, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di MA.

Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Kendati demikian, saat ini keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya