Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan

Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |12:49 WIB
Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan
Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Senin (21/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.

Kubu Silmy meminta hakim menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.

"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko, di persidangan, Senin (21/9/2026).

Dalam petitumnya, pengacara Silmy meminta hakim menyatakan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement