Selain itu, kubu Silmy meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya sebagaimana tertuang dalam dua Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penyidikan *a quo* dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Empat, memerintahkan pada Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026," tutur Agus.
Dalam petitumnya, tim pengacara juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy Karim oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, dua Sprindik, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Enam, menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Sprindik 27 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Agus.