Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan

Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |12:49 WIB
Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan
Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka (foto: Okezone)
A
A
A

Pengacara Silmy dalam petitumnya juga meminta agar KPK segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan negara (rutan) seketika putusan diucapkan hakim.

Selain itu, kubu Silmy meminta KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita. Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan dengan penyidikan dan atau penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

"Sepuluh, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan Termohon. Sebelas, menghukum Termohon membayar biaya perkara ini menurut hukum. Atau, apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," kata Agus.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement