Pengacara Silmy dalam petitumnya juga meminta agar KPK segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan negara (rutan) seketika putusan diucapkan hakim.
Selain itu, kubu Silmy meminta KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita. Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan dengan penyidikan dan atau penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.
"Sepuluh, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan Termohon. Sebelas, menghukum Termohon membayar biaya perkara ini menurut hukum. Atau, apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," kata Agus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.