KPK Jebloskan 2 Pejabat Pemkab Sidoarjo ke Lapas Surabaya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 13:05 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong. Keduanya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (PUBMSDA), Judi Tetrahastoto dan bekas Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Keduanya dijebloskan ke Lapas Surabaya di Porong setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dieksekusi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

"Memasukkan (terpidana) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/10/2020).

Baca juga:

KPK Eksekusi Ibnu Ghofur Terpidana Kasus Suap Pengadaan Proyek 

Bupati Non-aktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suapnya

Bupati Nonaktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pengurusan Proyek 

Eksekusi terhadap Judi Tetrahastoto dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020. Sementara Sanadjihitu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.

Dalam putusannya, terpidana Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoardjo. Judi dan Sanadjihitu sama-sama divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Sanadjihitu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp100 juta. Sedangkan Judi, diganjar hukuman tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp200.700.000.

Selain Judi dan Sanadjihitu, kasus ini juga menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; serta dua pihak swasta, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Saiful telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saiful divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp250 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya