Selain itu, Sanadjihitu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp100 juta. Sedangkan Judi, diganjar hukuman tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp200.700.000.
Selain Judi dan Sanadjihitu, kasus ini juga menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; serta dua pihak swasta, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saiful divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp250 juta.
(Awaludin)