Kasus ketiga, petugas BNN meringkus sindikat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dari Malaysia yang dikirim ke Aceh melalui jalur laut. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pemantauan di lapangan. Pada 8 September 2020 petugas mengamankan empat tersangka berinisial DA, SY, BUR dan AS di sejumlah TKP yang berada di daerah Aceh dan Sumatera Utara.
"Dari tangan tersangka kita amankan 30 ribu butir ekstasi. Mereka merupakan sindikat Malaysia-Aceh," ucapnya.
Selanjutnya, BNN menyita 29 kilogram sabu dalam ransel yang di bungkus teh China. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan seorang pria berinisial F di rumah kontrakannya di Dusun Murni, Desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur.
"Total barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 29.289 gram sabu," ungkapnya.
(Awaludin)