Sejauh ini, pihaknya telah meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi untuk datang ke Mapolres Metro Bekasi guna menindaklanjuti pelanggaran yang dimaksud.
"Makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya karena di situ ada tipiring dan itu domainnya Satpol PP selaku penegak peraturan daerah," ujarnya.
Hendra mengimbau warga untuk tidak meniru perilaku pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Bekasi bersih.
Baca Juga : Viral Pengendara Mobil Buang Berkarung-karung Sampah ke Kalimalang, Aksinya Bikin Geram
"Semoga dengan temuan kasus ini bisa membuat pelaku jera dan jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak membuang sampah sembarangan," kata dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)