JAKARTA – Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, bakal mengajukan bukti baru (novum) terkait permohonan peninjauan kembali (PK). Sidang PK Fredrich dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian maka tanggal 6 kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 kita mau menghadirkan ahli," ujar Kuasa Hukum PK Fredrich, Rudy Marjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengungkapkan, pihaknya bakal menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan tersebut.
"Kemungkinan dari Bapak Fredrich dua itu," ungkapnya.
Sebelumnya, terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, menjalani sidang perdana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10). Sidang digelar secara daring. Terpidana Fredrich mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.