Ajukan PK, Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 13:48 WIB
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono. (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
Share :

Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Terpidana Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Hukuman Fredrich diperberat menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Baca Juga : Ajukan PK, Kuasa Hukum : Fredrich Tidak Bersalah, Mohon Dibebaskan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya