Istana Pastikan Perubahan UU Ciptaker Dilakukan Proporsional

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2020 15:12 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto : Okezone)
Share :

Baca Juga : Pasal 46 di UU Ciptaker Dihapus, Istana: Setneg Justru Lakukan Tugasnya dengan Baik

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," tuturnya.

Baca Juga : Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya