Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 bilah parang, 2 bilah cerulit, dan satu stik baseball. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Kita kenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Pasal 12 Tahun 1951. Kita masih masih kembangkan lagi, kemungkinan masih ada 20 orang," tutur Hendri.
Baca Juga : Geng Motor Teror Warga Bogor Pakai Pedang dan Celurit
Sebagaimana diketahui, viral video di media sosial adanya kawanan geng motor yang meneror warga menggunakan senjata tajam pada Selasa 20 Oktober 2020 dini hari. Dalam rekamam CCTV terlihat geng motor itu menyerang warga yang sedang ronda. Beruntung tidak ada korban dalam kejadian tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)