Baca Juga : Pengamat : Masalah Layangan Sudah Lama Jadi Perhatian Dunia Penerbangan
Saat ini, kata James, Salmon sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan dua pasal berlapis. Yakni Pasal 80 Ayat (1) pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang penganiayaan seperti disebutkan pada Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata James.
Sementara itu untuk korban, sambung James, diketahui berinisial DS (12) dan ibunya SRH (49). Keduanya kini menjalani perawatan di rumah sakit. "Kedua korban dirawat di RS Bhayangkara Tebingtinggi. Kondisinya lebam-lebam," ujar James.
(Angkasa Yudhistira)