Sebelumnya diberitakan, Gus Nur dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Ucapan itu dilontarkan di acara dialog salah satu channel Youtube. Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum
Bareskrim Polri pun menetapkan sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.
Sugi Nur Cahya sendiri akhirnya diamankan di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya Nomor 15 L Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari kemarin 24 Oktober 2020. Dari rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dan hard disk.
(Arief Setyadi )