JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan 11 perkara gugatan uji materiil sejumlah undang-undang (UU), Senin 26 Oktober 2020.
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercantum ada 11 perkara yang putusannya akan dibacakan. Dari 11 perkara tersebut, terdapat lebih dari 11 UU yang diujikan terhadap UUD 1945 dengan para pemohon berbeda. Persidangan rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Acara: Pengucapan Putusan," demikian informasi singkat yang dilansir MK, sebagaimana dikutip KORAN SINDO di Jakarta, Senin (26/10/2020) pagi.
Baca Juga: Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong
Masih berdasarkan lansiran website resmi MK, 11 perkara tersebut yakni pertama, perkara nomor: 41/PUU-XVII/2019 berupa pengujian UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UU. Pemohonnya yakni Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa.
Kedua, perkara nomor: 54/PUU-XVII/2019 berupa pengujian UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pemohonnya adalah Ibnu Sina Chandranegara, Auliya Khasanofa, dan 3. Kexia Goutama.
Ketiga, perkara nomor: 54/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permohonan diajukan Kamal Barok, Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, dan M Suprio Pratomo.