MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 11:43 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Sabir Laluhu)
Share :

Keempat, perkara nomor: 62/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemohonnya adalah Koko Koharudin. Kelima, perkara nomor: 69/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Pemohonnya yakni Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris.

Keenam, perkara nomor: 71/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan diubah lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permohonan diajukan RM Punto Wibisono.

Baca Juga:  Hakim MK: Media Internet dan OTT Apakah Masuk 'Media Lain'?

Ketujuh, perkara nomor: 72/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pemohonnya adalah Abu Bakar. Kedelapan, perkara nomor: 73/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemohonnya yakni Agus Wibawa, Dewanto Wicaksono, Prihatin Suryo Kuncoro, dan Andy Wijaya.

Kesembilan, perkara nomor: 76/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan diajukan Viktor Santoso Tandiasa. Kesepuluh, perkara nomor: 77/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemohonnya yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Kesebelas, perkara nomor: 79/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap. Perkara diajukan Joshua Michael Djami.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya