Senada dengan Bob Hasan, pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengatakan Heru juga tidak bersalah di kasus ini. Kresna juga berharap putusan hakim nanti tidak sama persis dengan tuntutan jaksa.
"Kita berharap putusan yang terbaik dari majelis hakim, agar tidak sekadar meng-copy paste tuntutan jaksa sebagaimana putusan terdakwa Jiwasraya yang lain," katanya.
Dia meyakini kliennya tidak bersalah, karena sangat meyakini, tidak terbukti di persidangan ini. "Duit yang mengalir ke Pak Heru Hidayat, dan Pak Heru Hidayat tidak terkait, dan tidak ada hubungannya dengan para manajer investasi," tutur Kresna.
Baca Juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Tuntutan dalam Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.