Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun.
Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.
(Arief Setyadi )