JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, belum akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
Meskipun, hari ini adalah hari pertama perpanjangan PSBB transisi di Jakarta selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Baca juga:
Resmi, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 14 Hari