Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," ucap Anies.
(Awaludin)