PALANGKARAYA- Seorang pemuda ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila di depan umum terhadap NI (20), karyawati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
(Baca juga: Soraya Larasati Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Cari Bukti dan Saksi)
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang baru bebas dari penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur ini sudah lebih dari sepuluh kali melakukan tindakan yang sama karena terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Pelaku diketahui bernama Angga (20), saat ini dia menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap polisi atas laporan korbannya atas kasus tindakan asusila di depan umum.
“Dari laporan tersebut pelaku dilaporkan telah memeras payudara korban yang tengah duduk di atas motor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di samping rumah jabatan Gubernur,” ujar Kapolresta Palangkaraya, Tunggal Jaladri, Senin (26/10/2020).