Sebelum pelaku pergi, korban sempat memfoto wajah pelaku menggunakan ponsel dan memberitahu kejadian tersebut kepada kekasihnya hingga melaporkannya ke Polresta Palangkaraya.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan polisi, pelaku AF baru bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak dibawah umur dan sudah lebih dari sepuluh kali melakukan tindak asusila terhadap wanita di depan umum,” pungkasnya.
Menurutnya, tindakan tidak senonoh tersebut diakui pelaku karena terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 289 dan 281 KUHP tentang perbuatan cabul dan merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana lebih dari sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )