PALANGKARAYA- Seorang pemuda ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila di depan umum terhadap NI (20), karyawati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
(Baca juga: Soraya Larasati Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Cari Bukti dan Saksi)
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yang baru bebas dari penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur ini sudah lebih dari sepuluh kali melakukan tindakan yang sama karena terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Pelaku diketahui bernama Angga (20), saat ini dia menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap polisi atas laporan korbannya atas kasus tindakan asusila di depan umum.
“Dari laporan tersebut pelaku dilaporkan telah memeras payudara korban yang tengah duduk di atas motor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di samping rumah jabatan Gubernur,” ujar Kapolresta Palangkaraya, Tunggal Jaladri, Senin (26/10/2020).
Sebelum pelaku pergi, korban sempat memfoto wajah pelaku menggunakan ponsel dan memberitahu kejadian tersebut kepada kekasihnya hingga melaporkannya ke Polresta Palangkaraya.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan polisi, pelaku AF baru bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak dibawah umur dan sudah lebih dari sepuluh kali melakukan tindak asusila terhadap wanita di depan umum,” pungkasnya.
Menurutnya, tindakan tidak senonoh tersebut diakui pelaku karena terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 289 dan 281 KUHP tentang perbuatan cabul dan merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana lebih dari sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )