JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono pemeriksaan itu dilakukan lantaran pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun.
"Siapapun yang terlibat pembuatan konten YouTube akan dipanggil," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Baca juga:
Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum