JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) mencapai 790 orang. Di mana, laporan yang berasal dari masyarakat sebanyak 64.
“Dari temuan tersebut yang sudah direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Di mana, 87 kasus di antaranya bukan pelanggaran,” katanya dalam Webinar Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak, Selasa (27/10/2020).
Pada kesempatan itu, Abhan membeberkan tren pelanggaran kampanye pada Pilkada serentak 2020. Tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.
Baca Juga: Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020, Menpan-RB: Banyak ASN yang Gagal Paham
Lalu, ASN menghadiri/mengikuti acara silaturahmi/sosialisasi/ bakti sosial bakal pasangan calon/partai politik sebanyak 117 kasus. Kemudian, ASN melakukan pendekatan/ mendaftarkan diri pada salah satu partai politik 101 kasus.
“ASN mendukung salah satu bakal calon 70 kasus. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26 kasus,” ungkapnya.
Selanjutnya, ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak di dalam pemilihan 17 kasus. Lalu, ASN mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan 11 kasus.