Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2020 20:38 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)
Share :

ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus. Kemudian, ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and proper test 7 kasus.

“ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test 2 kasus. ASN menghadiri deklarasi bakal paslon dan menggunakan atribut bakal paslon 2 kasus. ASN (sekretaris dinas) berfoto bersama paslon dan mengikuti silaturahmi dengan paslon 1 kasus. ASN menggunakan atribut ASN dalam mengikuti pleno rekapitulasi verifikasi faktual bakal paslon 1 kasus. Bupati melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon 1 kasus,” paparnya.

Baca Juga:  Menteri Tjahjo Tolak Wacana Pencabutan Hak Pilih ASN

Abhan mengingatkan bahwa ada beberapa dampak negatif dari pelanggaran netralitas ini. Di antaranya akan sulit dipisahkan kapan ASN bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam pilkada.

“Program pemerintah dapat berubah menjadi instrumen reward and punishment kepada masyarakat. Timbul diskriminasi dalam pelayanan. Misalnya, di daerah basis pendukungnya dia, maka pelayananya baik.Timbul simbiosis mutualisme antara ASN dengan partai sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir timbul korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya