Diakuinya, saat melakukan aksi perampokan di toko emas Gemilang keempat tersangka menggunakan senjata api (senpi).
"Setelah kita periksa, senpi tersebut adalah senpi rakitan," imbuhnya.
Sebelumnya, keempat tersangka nekat merampok toko emas milik M Jon di Pasar Villa, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi. Dengan menggunakan senpi yang dibawanya, mereka berhasil menggasak seluruh emas yang berada di etalase toko korban.
Setelah dihitung, emas yang diambil pelaku seberat sekitar 2 l,5 kg atau jika dirupiahkan, sekitar Rp2 Miliar. Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana kurungan selama 12; tahun.
(Awaludin)