Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jabar

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 28 Oktober 2020 12:43 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith telah menerima surat penetapan tersangka lalu merobek surat yang dikirimkan oleh Polda Jabar ke Lapas Gunung Sindur, Rabu 28 Oktober 2020. Penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut kembali jadi tersangka kasus penganiayaan.

Korbannya Andriansyah, seorang sopir taksi online. Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada September 2018 silam. 

Aziz Yanuar, kuasa Hukum Bahar, mengatakan, kliennya sudah mengetahui dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sebagai respons, Habib Bahar merobek surat tersebut lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

"Habib Bahar sudah tahu (kembali ditetapkan teesangka). Tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur. Sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," kata Azis melalui pesan singkat, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Kembali Jadi Tersangka, Ini Reaksi Habib Bahar bin Smith

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya