JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu.
"Terkait hal itu, KPK mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
Ipi menjelaskan bahwa, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK.
Gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.
"Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," kata Ipi.