SOLO - Modus baru transaki narkoba bernilai ratusan juta di minimarket terjadi di kota Solo, Jawa Tengah. Pelaku menjadikan minimarket menjadi tempat menaruh barang kemudian diambil kurir sabu.
Modus tersebut terbongkar setelah dua orang kurir narkoba ditangkap Satnarkoba Polresta Solo. Pelaku meletakan sabu-sabu seberat 344 gram seharga ratusan juta rupiah di minimarket.
Aksi dua pelaku tergolong unik lantaran biasanya meninggalkan sabu-sabu di titik-titik jalan atau bawah tiang listrik. Namun, kali ini ada modus baru dengan meletakkan di rak makanan sebuah minimarket.
Baca Juga: Oknum Polisi Edarkan Narkoba, BNN Minta Pelaku Dihukum Mati
Dengan tangan diborgol ke dua kurir narkotika jenis sabu sabu ini dibawa ke Mapolresta Solo, Jawa Tengah. Mereka adalah Aan Suhamzah (36) warga Kali Jambe, Sragen dan Putra Adiyanjaya alias Bombom (32) warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo. Kedua kurir ini bertugas membagi paket besar sabu-sabu ke dalam paket-paket kecil.
Setelah menyita sabu-sabu seberat 344 gram seharga ratusan juta rupiah, polisi pun langsung mengembangkan kasus tersebut. Setelah menangkap keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak satu paket besar sabu-sabu, lima paket sedang, tujuh paket kecil sabu-sabu di rumah tersangka.
Selain itu, disita pula satu timbangan digital dan sebuah isolasi warna hitam untuk membungkus sabu-sabu.