Dua Tersangka Baru Terekam CCTV Pukuli Prajurit TNI

Rus Akbar, Jurnalis
Minggu 01 November 2020 17:59 WIB
Foto: iNews
Share :

“Sedangkan tersangka JAD alias D, berdasarkan keterangan dari saksi melakukan pemukulan terhadap korban Serda M dan Y. Ini juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di tempat kejadian perkara," sambungnya.

Sebelumnya, dua orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial MS (49) dan B (18). “Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutupnya.

Dari perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal 170 junto 351 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya